KOALISI KEPENDUDUKAN

Senin, 01 Februari 2010

REKOMENDASI UU KEPENDUDUKAN

Tanggal 2 Desember 2009 Koalisi Kependudukan mengadakan Mini-Lokakarya tentang UU Kependudukan. Berdasarkan masukan dan pembahasan dalam Mini-Lokakarya tersebut, kami dari Koalisi Kependudukan menyampaikan beberapa kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

1.Koalisi Kependudukan dapat menerima UU NO. 52 Tahun 2009 sebagai payung hukum dan dasar untuk meningkatkan pembangunan kependudukan di Indonesia, khususnya yang menyangkut penataan kelembagaan yang akan memungkinkan penanganan masalah kependudukan yang lebih terarah dan terpadu.

2.Menyambut baik penetapan berdirinya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang akan menempatkan masalah kependudukan pada posisi yang penting.

3.Mengingat bahwa penanganan masalah kependudukan mencakup aspek pengendalian kuantitas, kualitas dan mobilitas saat ini tersebar di berbagai kementrian dan lembaga serta berbagai tingkat pemerintahan, maka perlu diambil langkah-langkah sinkronisasi dan koordinasi agar pelaksanaan amanah UU No. 52 Tahun 2009 ini dapat dilakukan secara lebih terarah dan selaras.

4.Mengusulkan agar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dijadikan lembaga setingkat Menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden berada di bawah koordinasi Menko Kesra.

5.Mengusulkan agar Pemerintah segera menindak-lanjuti berlakunya UU No. 52 Tahun 2009 dengan penetapan peraturan pelaksanaan dengan melibatkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.

By. Koalisi Kependudukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar