KOALISI KEPENDUDUKAN

Rabu, 09 Desember 2009

IMPLIKASI PELAKSANAAN UU PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

Hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Perkembangan kependudukan masih menjadi masalah utama di Indonesia, dengan fakta – fakta laju pertumbuhan penduduk tetap tinggi, kematian anak dan ibu tetap tinggi, akses terhadap pelayanan kesehatan dan keluarga berencana yang masih kurang, di tambah lagi dengan kualitas penduduk Indonesia yang semakin menurun dan sangat memprihatinkan.
Penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan belum menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan. Jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan yang cepat dan kualitas yang rendah akan menghambat proses pembangunan.

Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga harus mendapatkan perhatian khusus dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, penduduk harus menjadi titik sentral pembangunan agar setiap penduduk dan generasinya mendatang dapat hidup sehat, sejahtera, produktif dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan. Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus didasarkan pada kondisi atau keadaan penduduk. Luasnya cakupan masalah kependudukan menyebabkan pembangunan kependudukan harus dilakukan secara lintas sektor dan lintas bidang. Oleh karena itu, diperlukan sebuah peraturan tentang kependudukan yang baru menggantikan peraturan lama yaitu UU No 10 tahun 1992 yang sudah tidak sesuai lagi dengan isu dan perkembangan kependudukan. DPR periode 2004-2009 telah mengesahkan UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai pengganti UU No 10 tahun 1992.

Terbentuknya UU No 52 tahun 2009 ini merupakan salah satu bentuk komitmen politik negara dalam mengatasi masalah-masalah kependudukan, sehingga akan berimplikasi kepada pemerintah, peraturan pemerintah, penduduk dan program keluarga berencana yang masih berlangsung sampai saat ini.


Implikasi terhadap pemerintah:

1. Pemerintah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. (Bab IV pasal 7,8,9,10 tentang kewenangan pemerintah)
2. Pemerintah bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan nasional, menetapkan pedoman, memberikan pembinaan, bimbingan dan fasilitasi, sosialisasi advokasi. (pasal 11,12)
3. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.(pasal 13)
4. Pembiayaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di bebankan kepada APBN dan APBD. (pasal 15,16)
5. Pemerintah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk tingkat nasional dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah untuk tingkat daerah.(pasal 53,54)
6. Data dan informasi kependudukan wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan.(pasal 49,50)


Implikasi terhadap Penduduk/masyarakat:

1. Penduduk sebagai titik sentral pembangunan
Salah satu hak penduduk adalah diperhitungkan dalam penyusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga (pasal 5)
2. Hak dan kewajiban penduduk menjadi lebih jelas (pasal 5,6)
3. Penduduk bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah NKRI. Pengarahan mobilitas penduduk oleh pemerintah baik internal maupun internasional. (pasal 33,34)
4. Pengembangan kualitas penduduk melalui peningkatan derajat kesehatan, pendidikan, nilai agama, perekonomian dan social budaya.(pasal 38)
5. Kebutuhan dasar penduduk miskin dijamin oleh pemerintah (pasal 41)
Kebutuhan dasar meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta rasa aman.
6. Partisipasi aktif penduduk dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan kelaurga dijamin oleh undang – undang. (pasal 58)

Implikasi terhadap program Keluarga Berencana:

1. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi.(pasal 23)
2. Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapapun dan dalam bentuk apapun bertentangan dengan HAM dan akan dikenakan sanksi. (pasal 24)
3. Pemerintah wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi suami dan istri. (pasal 25)
4. Suami dan/atau istri mempunyai kedudukan yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana. (pasal 25)
5. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan alat kontrasepsi bagi penduduk miskin (pasal 29)


Dengan adanya UU yang baru ini kebijakan kependudukan dan pembangunan keluarga menjadi bagian integral dari pembangunan nasional secara keseluruhan. Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menjadi penanggung jawab dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Agar UU ini dapat terlaksana dengan baik pemerintah harus segera membuat berbagai macam peraturan pemerintah yang terkait, dan peraturan pemerintah yang lama harus di revisi dan segera disesuaikan dengan UU No 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Khusus untuk daerah, pemerintah daerah juga harus membuat peraturan – peraturan daerah yang di sesuaikan dengan kebijakan nasional. Peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU ini tidak boleh diabaikan dan harus segara dipenuhi dalam jangka waktu tertentu (1 tahun). Jika diabaikan maka UU ini menjadi hanya sebatas konsep diatas kertas.


Peraturan Pemerintah yang harus dibuat sesuai dengan UU No 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

1. Kebijakan dan Program Jangka Menengah dan Jangka Panjang
2. Tanggung Jawab Pemerintah
3. Tata Cara Penetapan Pengendalian Kuantitas Penduduk
4. Kebijakan Keluarga Berencana
5. Tata Cara Pengumpulan Data dan Proyeksi Kpendudukan tentang angka Kematian
6. Pengarahan Mobilitas Penduduk
7. Tata Cara Pengumpulan Data, Analisis, Mobilitas dan Persebaran Penduduk
8. Pengembangan Kualitas Penduduk
9. Pedoman Perencanaan Kependudukan
10. Sistem Informasi Kependudukan dan Keluarga.

By. dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, Ph.D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar